Sumatera BaratTanah Datar

Masa Jabatan  75 Wali Nagari se Tanah Datar Diperpanjang Jadi 8 Tahun

×

Masa Jabatan  75 Wali Nagari se Tanah Datar Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan  75 Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar, dari sebelumnya 6 tahun  menjadi 8 tahun dilaksanakan Bupati Eka Putra,Selasa (17/9/2024) sore di Aula Kantor Bupati Tanah Datar Sumatera Barat di Pagaruyung.

Dikatakan Eka,masa jabatan  merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan tanggal 25 April 2024, Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sedang menjabat ditambah masa jabatan selama 2 tahun menjadi 8 tahun.

Untuk itu,Bupati mengucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), hasilnya  diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sembari mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini tentu ada peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat.

Kepala Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi menjelaskan, dalam pengukuhan 75 Wali Nagari se Tanah Datar dibagi menjadi dua kelompok,yakni, 21 Wali Nagari dilantik 14 Februari Tahun 2022 dan 54 Wali Nagari dikukuhkan  13 November tahun 2023. 

Selanjurnya dari 75 Wali Nagari, dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj), 2 orang Wali Nagari izin karena sakit, yakni, Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang.

Aktivitas pengukuhan wali nagari itu dihadiri langsung Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra,para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar dan undangan lain.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *