LUBUK BASUNG, marapipost.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI laporkan secara resmi oknum Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ke Kejaksaan Negeri Agam. Tapi siapa oknum kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung itu yang dilaporkan?, belum tergambar dalam laporan tersebut.
Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung, Elson Chandra, S. Pd, dihubungi berkali-kali, tidak memberikan reaksi apa-apa, baik dihubungi via WhatsApp maupun didatangi ke sekolah, tidak berhasil dijumpai, dengan maksud untuk konpirmasi sejauh mana atas kebenaran laporan ini. Terakhir didatangi kesekolah, Selasa (3/9/2024), namun tidak berhasil. “Oh!, bapak kepala sekolah tidak ada pak”, tutur Satpam sekolah.
LSM GPRI dalam laporannya menyebut, anggaran pendidikan disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan dibalik jabatannya. Tapi siapa oknum yang dimaksud LSM GPRI itu, itulah yang ingin dikonpirmasi kepada Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung Elson Chandra, tapi belum berhasil.
Ketua Umum LSM GPRI Sumbar Armaini sudah melaprkan secara resmi Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada wali murid dan Mark Up Anggaran Dana Bos tahun 2023.
Pada Hari Senin, 19 Agustus 2024, LSM GPRI sudah melaporkan secara resmi oknum Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung ke Kejari atas dugaan pungli dan Mark Up Anggaran Dana Bos tahun 2023”, kata Armaini Ketua Umum LSM GPRI Sumbar atas dugaan pungli dan Mark Up dana bos di Kejari Agam.
Armaini mengungkap, semua bukti terkait kasus tersebut sudah kita serahkan ke Kejari. “Bukti Temuan Dana Bos tahun 2023 serta beberapa dokumen sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal dipelajari pihak kejaksaan”, ujar Armaini
Dari hasil investigasi itu, jelas Armaini terungkap jelas, oknum kepala sekolah melakukan adanya memungut ratusan ribu rupiah uang kepada semua siswa dalam bentuk uang Komite sebesar Rp140 ribu per murid, dan Mark Up Anggaran Dana Bos pada beberapa kegiatan.
Kegiatan tersebut antara lain, pengembangan perpustakaan tahap I Rp31.830.000, Tahap II Rp105.629.865, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp.359.436.891, tahap II Rp451.467.415, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II Rp87.323.507.
Ia meminta, pihak kejaksaan serius mengusut kasus pungli dan Mark Up Dana Bos Tahun 2023 yang sudah dilaporkan itu. “Kejaksaan harus menindaklanjuti laporan ini. Biar kejadian serupa tidak terulang lagi di sekolah-sekolah lainnya,” imbuhnya
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H, M.H, yang dihubungi wartawan, diruang kerjanya Rabu (21/8/2024), mengakui, bahwa LSM GPRI telah melaporkan oknum Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung ke Kejaksaan Negeri Agam. “Iya!, ada laporan dari LSM terhadap kepala sekolah tersebut, laporan tersebut sudah diposisi, dan sudah diturun kepada pihak yang akan menangani”, tutur Kajari Agam Burhan.[lk]