BATUSANGKAR, marapipost.com-Satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial AA( 38 tahun) berhasil diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Kamis (22/8/2024) dini hari di teras salah satu rumah warga di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H, M.H dudampingi Humas Polres Gusrizal,Sabtu (24/8/2024),sebelum tersangka AA ditangkap,Tim Tarantula telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
Seterusnya,AKP Desneri menyebutkan, Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di teras salah satu rumah warga di Kecamatan Lima Kaum.
Berhasil mengamankan tersangka,Tim melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga Sabu terbungkus plastik klip milik tersangka.Kemudian tersangka dan barang bukti ( BB) langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Tindak pidana dilakukan tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[emer]