TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dipimpin Pachu Rochman gagal melaksanakan tugasnya untuk meninjau objek perkara perdata di Nagari Tiku V Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera barat, Kamis (8/8/2024).
PN Lubuk Basung gagal, karena dihadang warga Nagari Tiku V Jorong. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menurut jadwal hari itu meninjau objek perkara perdata sesuai surat nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb. Akhirnya pulang ke Lubuk Basung tanpa membuahkan hasil.
Ada sekitar seribu warga menghadang digerbang pintu masuk PT. Mutiara Agam, mereka menolak kedatangan rombongan mengklaim terhadap 2.500 hektar lahan, menurut outusan Mahkamah Agung (MA) sebagai objek sengketa lahan.
“Kami tidak mengizinkan bapak beserta rombongan masuk kedaerah kami, yang berkaitan dengan objek perkara. Lahan yang disebutkan dalam putusan MA itu bukan disini, tatapi tempatnya adalah di Nagari Manggopoh.
Lahan yang akan bapak tinjau itu sebagai objek perkara itu letaknya di manggopoh, ini bukan nagari manggopoh, tapi ini adalah nagari Tiku V Joroong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Pengadoilan Negeri Lubuk Basung salah sasaran”, jelas Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, Agusmaidi Sidi Bandaro, menjelaskan kepada rombongan yang datang dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Objek perkara itu terletak di Anak Aia Gunung, di Nagari Tiku V Jorong tidak ada daerah yang bernama Anak Aia Gunuang,terang Agusmaidi Sidi Bandaro. Objek yang jadi perkara dimaksud dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung itu, jelas Agusmaidi Sidi Bandaro, terdiri dari; 1.600 hektar di antaranya adalah milik PT Mutiara Agam, dan 900 hektar adalah milik masyarakat, dan juga termasuk perkampungan.
“Sehingga warga mempertanyakan kenapa putusan pengadilan mengklaim tanah ulayat kami sebagai objek perkara. Fakta yang ada, tidak sama dengan putusan, sehingga kami menyampaikan secara bersama-sama sekitar seribu orang saat PN akan melakukan pengecekan objek perkara,” kata dia.
Bila peninjauan ini tetap dilanjutkan, tutur Agusmaidi Sidi Bandaro, akan berdampak negatif terhadap Nagari Tiku V Jorong, diantaranya akan mengurangi luas Nagari Tiku V Jorong. Agus Maidi Sidi Bandaro heran, kok tiba-tiba lahan di Nagari Tiku V Jorong yang jadi objek perkara, sebelumnya tidak pernah selama para pihak berperkara itu datang objek tersebut.
Anak nagari merasa ada kekhawatiran, jika peninjauan ini terlaksana, dampak dari eksekusi ini akan menghancurkan bangunan rumah penduduk dan kebun masyarakat. Harapan kami kepada pengadilan agar tinjau kembali objek perkara yang merupakan Kasasi Mahkamah Agung, datangkan hakim dari Mahkamah Agung itu kebawah, kata Agusmaidi Sidi bandaro tegas, tanpa gentar sedikitpun, didukung sorak warga yang hadir.
Ketua Bamus Nagari Tiku V Jorong, Armoni, membeberkan, inti masalahnya adalah Lukman Hakim konflik antara sesama dan Mutiara Agam, Nagari Tiku V Jorong kena imbasnya. Bagi kami sebagai anak nagari, tidak ada masalah, tapi ketika objek perkara ditentukan berada di Tiku V Jorong, makanya kami tidak menerima, tutur ketua Bamus Nagari Tiku V Jorong.
Walinagari Tiku V Jorong, Mardios, juga menyatakan penolakan, sesuai surat PN, sebab daerah yang akan ditinjau lokasi Anak Aia Gunuang tidak ada di Tiku V Jorong. Pada pokoknya kami masyarakat Nagari Tiku V Jorong menolak kehadiran PN, ujarnya Wali Nagari Tiku V Jorong Mardios.[lk]