LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, diacungkan cap jempol. Lembaga penegak hokum ini dijunjung tinggi masyarakat, atas komitnya pemberantasan korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Agam. Setelah pekan lalu menahan Direktur PT. Ranah Katialo berinisial ‘A’, pekan ini, tepatnya Senin (29/7/2024) Kejaksaan Negeri Agam menyeret satu orang tersangka lagi, berinisial ‘AA’.
AA juga diduga tersandung dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang sama dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Fasilitas Umum Kabupaten Agam, pada Tahun Anggaran 2021. Untuk mempercepat proses perkara ini, AA juga ditahan Kejaksaan Negeri Agam disel tahanan Negara. AA adalah sebagai pelaksana pembangunan.
Sebenarnya, jelas Kajari, selain AA ada satu tersangka lagi yang dipanggil pada pekan ini, tapi yang bersangkutan tidak dating. Berinisial “AW”. AW adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H, M.H menjelaskan bahwa sudah ditetapkan Tersangka baru dalam pekerjaan tersebut sebanyak dua orang, yaitu Pelaksana Kegiatan inisial “AA” dan PPK Kegiatan inisial “AW”.
Tapi, satu orang tidak dapat menghadiri panggilan karena beralasan sakit. Karena itu yang dilakukan penahanan pada hari ini hanya satu orang, yaitu inisial “AA” sebagai pelaksana kegiatan, papar Kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam akan memanggil kembali tersangka “AW” yang kemaren ini beralangan hadir dari panggilan Penyidik. “Kita akan memanggil sesegera mungkin tersangka “AW”. Sesuai dengan prosedur, kalau masih terus berhalangan, kapan perlu bakal dilakukan tindakan penjemputan paksa”, tegas Burhan.
Tersangka sebelumnya “A”, Direktur PT Ranah Katialo Senin lalu (22/7/2024) sudah dilakukan penahanan, ia akan menjalani penahanan selama 20 hari semenjak ia ditahan. Ia dititipkan di Lapas Klas II B Lubuk Basung.
Hasil audit BPKP Provinsi, Penyidik Kejaksaan menemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp419.941.057.90 (Empat Ratus sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh sen).
Pagu dana proyek tersebut Rp7 milyar lebih, setelah adendum harga, nilai kontrak naik lebih kurang jadi Rp8 miliar, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, terhitung dari tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021. Karena ada adendum terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan jadi 260 hari kalender. Menurut kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, enyidik sudah memeriksa 16 orang saksi. Juga telah dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh tim teknis PUTR Kabupaten Agam, Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Kontruksi Bangunan dan gedung di Polteknik Negeri Padang, juga melibatkan sekloder terkait. Hasil keterangan Ahli Penagadaan Barang dan Jasa Kepala LKPP Pusat, dan juga hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI tertanggal 24 Juni 2024.
Dijelaskan Kajari Agam Burhan, S.H.M.H, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dari rangkaian proses yang telah dilaksanakan ditemukan indikasi penyimpangan kegiatan, pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak (Kualitas dan Kwuantitas).
Bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pepres 16 Tahun 2018 Tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan peraturan LKPP 19 Tahun 2019 trntang perubahan atas peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya, jelas Kajari.
Karena itu yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelas Kajari Agam Burhan, SH, MH.[lk]