BATUBARA, marapipost.com-Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap Petugas Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 01.30 wib.
Masran alias Sumpil ditangkap di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya nyanyi, membeberkan pada petugas identitas pemasok (penyuplai) barang haram tersebut. Pengakuannya Masran, barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.
Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.
Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 wib.
Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.
Barang bukti yang diamankan dari Masran, satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, satu buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, satu buah transparan berisi 20 butir narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram.
Satu buah plastik transparan berisi 10 butir narkotika jenis pil ekstasi seberat brutto : 5,31 gram, satu unit timbangan elektrik, 2 buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah tas kecil warna hitam.
Juga didapat 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu buah sendok plastik, satu unit handphone android merk Vivo warna ungu, satu unit handphone android merk Redme warna hitam.
Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru. Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti satu buah Handphone merk Realmi warna hitam. Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara.[Rizky Zulianda]