LUBUK BASUNG, marapipost.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Pelaksanaan sosialisasi ini Kamis (4/7/2024) mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Drs. Edi Busti itu, di Hotel Sakura Syari’ah itu diawali laporan panitia, Mizlin Hardi. Acara ini, selain diikuti pimpinan OPD atau yang mewakili, menghadirkan wali nagari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, diwakili Komisioner Humas Yuhendra Imam, Suhendra. Dijelaskan Yuhendrs Imam, kehadiran wali nagari pada kegiatan sosialisasi ini, karena wali nagari adalah pejabat publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peserta yang diundang pada kegiatan ini adalah sebanyak 75 orang.
Sekda Kabupaten Agam Edi Busti, dalam paparannya sebagai nara sumber dalam materinya antara lain menjelaskan, ada 4 prinsip sebagai ASN. Empat prinsip itu; profesionalitas, integritas, akuntabilitas, dan keadilan.
Profesionalitas, tutur Edi Busti, adalah, ASN harus bekerja secara prifesional, tanpa terpengaruh olehkepentingan politik. Integritas, ASN hatus memiliki integritas yang tinggi, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat.
Akuntabilitas, adslah, ASN harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan dan transparan dalam menjalankan tugas. Sedang keadilan, adalah, ASN harus bersikap adil dan tidak memihak kepada siapa-siapa.
Paparan Sekda Agam itu mengundang berbagai protes dari wali nagari yang mengikuti sosialisasi ini, namun yang namanya Edi Busti yang licik dalam memberikan berbagai penjelasan itu, dapat ditepis dengan mudah. “Wali nagari itu kan pimpinan publik”, tutur Edi Busti, sang wali nagari tak berkutik lagi.[lk]