BATUSANGKAR, marapipost.com-Satu orang pria tersangka pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial RS (29 tahun) berhasil diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Senin (1/7/2024) di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara kabupaten Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Akp Desneri didampingi Humas Polres Akp Gusrizal mengatakan,sebelum penangkapan, kami telah mendapatkan Informasi pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.
Seterusnya dilakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku di pinggir jalan.Setelah mengamankan tersangka Tim juga melakukan penggeladahan yang disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Kemudian Tim berhasil menemukan barang bukti (BB) tiga paket diduga sab,satu buah timbangan digital, satu kotak vitamin merek redoxon, Satu unit HP Android Redmi Biru dan satu set alat Hisap/bong sabu milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan.Tindakan pidana dilakukan Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[emer]