BATUSANGKAR, marapipost.com-Satu orang Tersangka Judi Online jenis judi Togel berinisial AG (52 tahun), Kamis (21/6/2024) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar di Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH didampingi Kasi Humas Gusrizal kepada Marapipost, Minggu (23/6/2024) di Batusangkar.
Menurut Kasat Iptu Ari Andre SH MH, tersangka AG ditangkap berdasarkan informasi warga masyarakat telah membuat resah disekitar tempat tinggal tersangka. Usai dilakukan penyelidikan oleh Tim opsnal Sat Reskrim, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG disebuah warung miliknya di Lintau Buo Utara.
Tindakan Itu merupakan Kasus Atensi dari Pimpinan,sebut Andre untuk segera diberantas karena merupakan penyakit masyarakat.
Dalam kesempatan itu,tim berhasil menyita barang bukti (BB) dari tersangka berupa satu buah Hand phone merek Infinix hot 30ibiru, dua lembar kertas bertuliskan angka-angka berupa rekapan nomor togel akan dipasang, Uang Rp112. 000.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal 303 Jo 303 bis KUH Pidana.[emer]