Sumatera BaratTanah Datar

Wartawan Tanah Datar Datangi DPRD, Batalkan RUU Penyiaran Perubahan

×

Wartawan Tanah Datar Datangi DPRD, Batalkan RUU Penyiaran Perubahan

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Sekitar 50-an wartawan Tanah Datar yang tergabung dalam organisasi  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia( KWRI) Tanah Datar, Senin(10/6/2024) mendatangi gedung DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Rombongan wartawan yang dipimpin dua Ketua itu, Ketua PWI Yuldaveri dan Ketua KWRI Bonar Suryawinata disambut Ketua DPRD Anton Yondra M.M dan Saidani didampingi ketua komisi 1 Istiglal dan Sekwan Yuhardi di ruangan sidang utama kantor DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Dalam pertemuan itu, Yuldaveri dan Bonar Suryawinata menyampaikan aspirasi dan keberatan Wartawan Luhak Nan Tuo  tentang pasal pasal dalam  Draf Rencana Undang- Undang(RUU) tentang penyiaran yang beberapa pasalnya dinilai kontroversi, antaranya melarang penyiaran berita investigasi oleh wartawan dalam liputan investigasi dilapangan.

Baik Yuldaveri maupun Bonar menolak keras pasal-Pasal melarang tugas wartawan tentang berita investigasi, soalnya investigasi merupakan ‘ Mahkota Wartawan ‘dalam liputan dilapangan.

Ditekankan dan diminta Yuldaveri agar DPRD Tanah Datar meneruskan aspirasi dan keberatan  wartawan Tanah Datar kepada DPR RI di Jakarta.Kami bersama-sama tegas menolak RUU Perubahan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran tersebut.Tolong DPRD Tanah Datar segera menyampaikan penolakan itu ke DPR RI,tekan Yuldaveri.

Disamping itu, Joni Hermanto juga membacakan Sikap seluruh wartawan Tanah Datar tentang penolakan RUU yang digodok DPR RI itu tentang peliputan investigasi di lapangan, pencemaran nama baik dan rancangan bertentangan UU pokok Pers dan tidak melibatkan Dewan Pers.

Selanjutnya, Anton Yondra menyatakan, surat aspirasi wartawan Tanah Datar yang diterima pimpinan DPRD sudah lengkap,namun disarankan, surat pernyataan penolakan itu diusahakan ditandatangani seluruh wartawan dari berbagai mas media berdomisili di Tanah Datar Luhak Nan Tuo.

Anton Yondra sebagai petinggi DPRD akan segera meneruskan surat pernyataan penolakan wartawan Tanah Datar tersebut  ke DPR RI Pusat. DPRD Tanah Datar punya sikap sama dengan wartawan Tanah Datar sehingga kebebesan wartawan tidak terkekang dalam meliput berita investigasi yang merupakan ‘Crown’ itu, pungkas  Anton Yondra M.M  yang Pembina wartawan Tanah Datar itu.

Terakhir Ketua PWI Yuldaveri dan Ketua KWRI Bonar Suryawinata menyerahkan surat pernyataan penolakan RUU Perubahan UU No 32 kepada Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra M.M.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *