KOTA MEDAN, marapipost-Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/6/2024) menindak pelaku lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Patumbak. Penindakan ini dilakukan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, mengamankan sekitar pukul 21.00 wib.
Kapolsek Kompol Fidolir SH MH, turun kelapangan bersama Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH,MH, Panit I Iptu Dabutar, SH, MH, Panit 2 Ipda Ellys Sitorus, SH,MH dan Team URC RESKRIM.
Tim menjelajah mulai di Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12Desa Marendal II.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH, Panit I Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit II Ipda Ellis MM Sitorus,S.H.,M.H, beserta Team URC Reskrim Polsek
Patumbak melaksanakan penindakan di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan yg berada di Desa Marendla II Kec.Patumbak.
Penindakan di laksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Lokasi tersebut diatas di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan-ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.
Dari dua lokasi yang dipemeriksa ditemukan beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak. Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yg tidak diinginkan.[Rizky Zulianda]