PADANG PARIAMAN, marapipost.com– Pemasangan internet internet Nagari Sungai Gimba Ulakan, dilaporkan dan dikadukan masyarakat ke Kejaksaan negeri Pariaman. Pengaduan itu disampaikan pada beberapa waktu lalu. Inspektur Hendra Aswara menjelaskan, tim Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sedang melakukan konfirmasi dan cek fisik atas pengadaan jaringan internet Nagari Sungai Gimba tersebut.
“Kami sebagai APIP koordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman terhadap pengaduan masyarakat tersebut”, jelas Inspektur Hendra Aswara di Kantor Inspektorat, di Parit Malintang, Senin (27/5/2024).
Bahwa, papar Hendra Aswara, adanya laporan pengaduan terhadap pengadaan jaringan internet itu dengan penggunaan dana Rp205 juta. Sasarannya untuk 78 titik rumah masyarakat tersebar di lima korong.
“Saat ini tim Inspektorat sedang cek lapangan hingga, 5 hari kedepan. Cek dari rumah ke rumah terhadap 78 titik tersebut. Kita minta data by name by address, pekerjaan penerima bantuan, spesifikasi barang sesuai RAB”, sebut Mantan Kabag Humas itu.
Apabila ada ditemukan ketidaksesuaian antara SPJ dengan alat yang terpasang akan dicatat dalam laporan. Laporan cek fisik tersebut akan disampaikan kepada Kejak Negeri Pariaman. Hendra juga mengingatkan Wali Nagari untuk bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tujuannya agar tidak ada Wali nagari dan perangkat yang terseret dengan masalah hokum, kata Hendra.[*/lk]