MEDAN, marapipist.com-Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, telah mengamankan seorang orang laki-laki Aris Siregar (58) Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Jln. Pembangunan Desa Marendal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
Tim Reskrim Patumbak menjelakan, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Menerima Informasi bahwa pelaku Pencurian pemberatan sepeda motor atas nama milik korban Abdul Rahim berada di Jl. Purwo Simpang Jl. Pahlawan.
Diketahui bahwa Tim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, SH.,MH dan Panit I Opsnal IPTU M.Y Dabutar, SH,MH, menuju TKP dan pada saat di TKP Team melihat seorang laki-laki AS dan langsung menyesuaikan ciri-ciri pelaku terekam CCTV. Setelah dilihat, persis sama dari hasil rekaman CCTV Tim.
Karena itu polisi langsung menangkap terhadap pelaku yg meng Aris Siregar Als Aris Als Regar dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.
Kemudian Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan Tim berhasil mengamankan Barang Bukti Gunting, Celana dan Sepatu di rumah korban. Baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan.
?Diakui pelaku bahwa baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Als Jon beralamat di jalan Gaharu kemudian Team menuju Jl. Gaharu untuk mengambil Baju tersebut dan Team juga berhasil mengamankan baju tersebut dari rumah Anwar Yunani Als Jon.
Lebih lanjut, untuk Sepeda Motor pelaku menjualnya melalui Puput dan Puput menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan Team melakukan pencarian keberadaan puput namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses selanjutnya.
Diberitahukan sebelumnya terkait kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di Tkp.
Seorang laki laki meminta tolong kepada Korban untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang. Kemudian korban mengantarkan pelaku dengan sepeda motor milik korban. Sempai di TKP pelaku langsung turun dari sepeda motor, dan pergi kebelakang korban, pura pura mengambil uang untuk membayar ongkos, namun tiba-tiba saja pelaku memukul bagian kepala korban dari arah belakang hingga terjatuh.
Keitika korban terjatuh itu lah pelaku berupaya melarikan sepeda motor milik korban, namun korban langsung bangkit dan menarik sepeda motor yang akan dibawa lari pelaku. Terjadi tarik menarim, hingga pelaku dan korban sama-sama terjatuh.
Terjadi lah perkelahian, namun tiba-tiba pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, dan mengarahkan ujung pisau kepada korban sambil berkata, “Pergi kau, kalau tidak ubunuh Kau”, hardik pelaku. Menengok situasi yang kurangkan itu, korban langsung pergi, ketakutan, dan saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street Nopol BK 2077 AJU, tahun 2021.[Rizky Zulianda]