BATUSANGKAR, marapipost.com– Dua orang pemuda pelaku tindak pidana, Kamis (2/5/2024) ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar. Pencurian Pemberatan dengan membongkaran sebuah heler di Kecamatan Sungayang Tanah Datar, Jumat (2/5/2024) berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Kedua tersangka yang tersandung tindakan kriminal pencurian itu, betinisial RF (27 tahun) dan (PJ 18 tahun). Keduanya adalah warga Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka melakukan pencurian terhadap satu Unit Timbangan Digital Selasa (26/3/2024) terletak didalam heler.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H, menjelaskan, kasus curat itu diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Kamis (2/5/2024). Kasus dengan pemberatan yang terjadi, Selasa (26/3/ 2024) di Heler Kecamatan Sungayang.
Seterusnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar masih melakukan pencarian terhadap beberapa barang bukti(BB)lain hasil pencurian, dan saat ini kedua tersangka beserta BB sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[emer]