BATUSANGKAR, marapipost.com-laki-laki tersangka pelaku penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial NPY (34 tahun) Buruh warga Lima Kaum, Kamis (2/5/2024) berhasil diamankan Tim tarantula Polres Tanah Datar di pingggir jalan di Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H didampingi humas polres Gusrizal mengatakan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu berinisial NYP.
Disebutkan Desneri, pihaknya,sebelumnya telah mendapatkan Informasi ada pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebu sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di pinggir jalan di Kecamatan Limakaum. Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Tim Tarantula akhirnya berhasil menemukan barang bukti( BB) dua paket Sabu terbungkus pipet milik pelaku NYP. Dan seterusnya, NYP dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan demikian tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]