BATUSANGKAR, marapipost.com-Tiga laki-laki dibawah umur diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 ditangkap jajaran Satrekrim Polres Tanah Datar, Sumatera Barat ditangkap. Mereka adalah berinisial RH (15 tahun) RM (15 tahun) dan RS (14 tahun), ditangkap Kamis (25/4/2024).
Ketiga pelaku tersebut, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr,M.H, yang juga didampingi humas Polres Gusrizal, Sabtu (27/4/2024) masih berstatus pelajar, kata Kapolres di Batusangkar.
Mereka dibekuk, Kamis (25/4/2024) yang merupakan pelaku kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi, Senin (22/4/2024) di Kecamatan Lima Kaum.
Pada saat sama, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor sebagai Barang Bukti( BB) dalam kasus Tindak Pidana Curanmor tersebut.Ketiga terduga pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan.
Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.[emer]