BATUSANGKAR, marapipost.com-Pria RS (40 tahun), swasta, ditangkap Satnarkoba) Polres Tanah Datar, karena ia diduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan Daun Ganja. Ia ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Rabu ( 24/4/2024) bertempat dalam rumah yang di kontrak tersangka dii Pariangan Tanah Datar.
Hal itu dijelaskan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H didampingi humas polres Gusrizal kepada media Marapipost, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Kasat Desneri, sebelum dilakukan penangkapan, Tim nya telah mendapatkan Informasi adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Pariangan. Seterusnya dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku sekaligus dilakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari Terduga Pelaku RS, Tim berhasil mengamankan barang bukti (BB)berupa empat paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus pipet serta satu paket diduga Daun Ganja dibungkus dengan plastik bening.Tim juga berhasil menemukan satu unit timbangan digital terletak di dalam rumah kontrakan.
Kemudian terduga pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Tindak pidana dilakukan tersangka RS dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]