MEDAN, marapipost.com-Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Sumatera Utara, menangkap residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah. Perbuatan yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah ini ditangkap Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Tiri Papan, Gang Persatuan Abadi.
Pelaku berinisial JP (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah. Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK menjelaskan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau tersisip sebelah kiri pelaku.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu, 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Kronologi penangkapan, bermula ada informasi atas keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi, sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju, dibadan terlihat bertato, kata Kompol Yayang, seraya menjelaskan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama, yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, jelasnya Selasa.(12/3/2024)
Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.
“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian bulan Desember 2023 dan bulan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui pula telah melakukan pencurian seorang diri.
Hasil curian tersebut dijual ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot, ungkapnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[Rizky Zulianda]