PARIT MALINTANG, marapipost.com-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sosialisasikan rencana penelitian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ditemukan di kawasan tambang galian c di Korong Surantiah, Nagari Lubuak Aluang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Sosialisasi itu diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman Kamis (22/2/20224) di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Kawasan IKK Parit Malintang.
Rapat dipimpin langsung Sekda Rudy Repenaldi Rilis, didampingi Kadisdikbud Anwar. Rapat tersebut juga diikuti Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Dandim 0308 Letkol Inf Dwi Widodo, Wakil Ketua DPRD Risdianto, dan perwakilan dari Kejari Pariaman.
Selain itu, juga dihadiri, perwakilan OPD terkait dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, penambang, para pakar dan ahli cagar budaya LPP Unand, dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta wali nagari dan tokoh masyarakat.
Sekda Rudy Rilis menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di wilayahnya. Karena itu sosialisasi ini diharapkan, dapat menjadikan sebuah pemahaman, bahwa melindungi cagar budaya itu merupakan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.
“Di lokasi temuan ODCB aktivitas tambang harus dihentikan, dan sesuai izinnya di lokasi tanah clay silahkan beraktivitas dengan catatan, apabila ada pertemuan baru seperti batu yang sudah ditemui, pihak pengelola harus melaporkan kembali, dan ini adalah perintah undang-undang,” sebut Rudy menegaskan.
Sosialisasi tersebut, menghasilkan suatu kesepakatan, peserta rapat mendukung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Disdikbud akan menindaklanjuti apa yang sudah disepakati dalam rapat sosialisasi ini.[lk]