LUBUK BASUNG, marapipost.com-Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, akan terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK), di Wilayah Kerja Bawaslu Kabupaten Agam hingga sampai hari terakhir masa kampanye. Karena Wilayah Kabupaten Agam begitu luas, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi penempatan APK yang menlanggar tatanan aturan yang berlaku.
Hal itu dijelakan Ketua Bawaslu Agam melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Yuhendra Imam Selasa (6/2/2024) di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Kabupaten Agam di Kawasan Sport Centre Bukit Bunian Lubuk Basung.
Selama dua harai, tutur Yuhendra, belum lama ini tim gabungan telah melakukan penertiban APK yang terpasang tidak sesuai dengan tatanan aturan yang berlaku, sejumlah APK yang dipasang tidak sesuai menurut peraturan berlaku disita dan diamankan.
APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari; Banner 1.123 unit, Poster 1.509 lembar, Baliho 514 unit, Spanduk 536, Stiker 129, dan umbul-umbul sebanyak 17. “Iya!, penetiban dilaksanakan selama dua hari diseluruh ka2wasan di Kabupaten Agam, papar Yuhendra.
Masa kampanye tinggal beberapa hari lagi, tanggal 10 Februari 2023, hari terakhir masa kampanye, kemudia masa tenang 3 hari hingga pelaksanaan pemilu 14 Februari. Dalam rangka pengamanan terhadap 1.721 TPS di Kabupaten Agam.
Pada masing-masing TPS ditempatkan satu orang petugas, kemudian pada tingkat nagari satu orang pula, untuk tingkat kecamatan, ditempatkan 3 orang tiap kecamatan. Petugas yang ditempatkan di TPS-TPS, nagari, dan kecamatan itu sudah dilantik pada hari Senin 22 Januari 2024, tutur Yuhendra Imam.[lk]