LUBUK BASUNG, marapipist.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKEUDA) melelang puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi. Harga limit untuk kendaraan yang dilelang bervariatif.
Kepala Bidang Aset BKEUDA Agam, Wella Puspita, SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024) menyampaikan, kendaraan dinas yang dilelang awal tahun ini sebanyak 35 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 32 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.
“Informasi lelang ini sudah dimulai pada 1 Februari lalu dan akan ditutup pada 7 Februari pada pukul 10.00 WIB,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, lelang kendaraan dinas ini dilakukan secara online dengan sistem open bibding. Artinya, masyarakat umum dapat mengikuti lelang ini sekaligus mengetahui jumlah penawar untuk kendaraan yang sama.
“Kondisi terakhir, belum ada pendaftar yang melakukan penawaran,” sebut Wella. Kondisi kendaraan dinas yang dilelang lanjutnya, memang kendaraan yang sudah tidak lagi beroperasi atau dalam kondisi rusak berat.
Kendaraan ini dominasi bekas kendaraan Dinas Kesehatan, Dinas Perindag dan sejumlah kendaraan dinas kecamatan. “Kondisi kendaraan dalam keadaan rusak berat,” tuturnya.
Wella menambahkan, kendaraan dinas yang dilelang terdiri dari 13 paket dengan harga limit dan jaminan yang bervariatif. Paket 1 yang terdiri dari 1 unit minibus dipatok limit Rp2.362.000 dengan jaminan Rp800.000.
Paket 2, 1 unit mobile ambulance dipatok limit Rp5.635.000 dengan jaminan Rp1.700.000. Paket 3, 1 unit mobile ambulance dipatok limit Rp4.445.000 dengan jaminan Rp1.400.000.
Paket 4, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.084.000 dengan jaminan Rp350.000. Paket 5, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.062.000 dengan jaminan Rp320.000.
Paket 6, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.062.000 dengan jaminan Rp320.000. Paket 7, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.001.000 dengan jaminan Rp300.000.
Paket 8, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.084.000 dengan jaminan Rp325.000. Paket 9, terdiri dari 4 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.418.000 dengan jaminan Rp425.000.
Paket 10, terdiri dari 4 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.522.000 dengan jaminan Rp450.000. Paket 11, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.084.000 dengan jaminan Rp325.000.
Paket 12, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.155.000 dengan jaminan Rp340.000. Paket 13, terdiri dari 3 unit sepeda motor dipatok limit Rp1.068.000 dengan jaminan Rp320.000.[lk]