SUMATERA BARAT, marapipost.com-Polda Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Prov. Sumbar dan tokoh masyarakat Andre Rosiade membahas terkait dengan dugaan penyimpangan atau fraud pada salah satu Koperasi di Kabupaten Dharmasraya.
Audiensi tersebut, dilakukan bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiono, S.Ik. MH, Irwasda Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik. MH, pada Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Mapolda Sumbar.
Usai audiensi, Kapolda Sumbar Irejn Pol Suharyono mengatakan, bahwa tidak kurang dari 16.000 keanggotaan di salah satu Koperasi di Dharmasraya ini menuntut kepada pihak pengurus untuk mengembalikan dana atau meminta dana yang ada selama ini di koperasi tersebut.
“Tetapi pastinya dari adanya laporan dan atau pengaduan ini, kami menindaklanjuti dengan menyelidiki dan menyidik, di dalam penyelidikan sudah ada dugaan bahwa terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu dari pengurus ini,” katanya.
Dugaan seperti itu kata Kapolda, dengan bukti permulaan yang cukup maka Polda menaikkan dari proses lidik di naikkan menjadi penyidikan. Dalam penyidikan pastinya tetap memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mencari siapa nanti tersangka. “Proses inilah yang sedang berjalan sehingga sudah ada 13 saksi,” ujarnya.
Lanjut Kapolda, saat ini permasalahan tersebut tengah diperiksa dan ditangani di Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana sebelumnya dilakukan oleh Polres Dharmasraya.
“Tapi kami tarik ke Polda ditangani Ditreskrimum karena ini kasusnya sudah kami anggap kasus yang relatif menonjol, sudah menjadi atensi public, sudah menjadi penekanan dari pimpinan dan memang atas nama Undang-undang kami melakukan penegakan hukum ini,” katanya.
“Kalau dari adanya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan yaitu anggota koperasi tersebut, kemudian sudah kami lakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan ini otomatis dalam waktu yang tidak lama ini kami akan menetapkan tersangkanya,” sambung Irjen Pol Suharyono.
Dalam proses yang sedang berjalan, sampai saat ini Polda Sumbar belum menetapkan tersangka karena memang tahapannya masih penyidikan.
“Penyidikan itu mencari bukti bukti dulu, kesaksian dulu, dan hal-hal lain yang mendukung seseorang pantas atau memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka,” terangnya.
Irjen Pol Suharyono juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat pada umumnya, dan kemudian menjadi yang menjadi keanggotaan koperasi itu pada khususnya yaitu masyarakat Dharmasraya untuk tenang.
“Kami dari Polri akan profesional menangani perkara ini. Dengan meneliti satu persatu nanti dalam proses penyidikan ini, ya harapannya nanti sesuai yang diinginkan masyarakat yang menjadi keanggotaan koperasi ini,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, Kapolda menyampaikan permohonan kepada semua pihak untuk tidak melakukan sesuatu apapun yang kira-kira akan merugikan diri sendiri, dan menahan diri sehingga tetap dilakukan colling sistem di dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka semua pihak tetap bersabar menanti terhadap apa yang sedang dilakukan oleh polisi.
“Tetapi andai kata ada informasi apapun yang terkait dengan perkara ini, kami juga masih sangat membuka diri karena penyidik pun dalam proses penegakan hukum selalu bertumpu kepada Asas keadilan, Asas kepastian hukum dan asas manfaat. Sehingga kalau dalam proses ini ada informasi baru dari siapa pun kami akan tetap terbuka. Penyidik kami akan menampung apa yang menjadi masukan atau informasi yang dimiliki oleh semua pihak,” ungkapnya.
Sementara, Andre Rosiade menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumbar yang telah merespon cepat menangani kasus terkait dugaan penyimpangan salah satu Koperasi di Kabupaten Dharmasraya.[*/lk]