LUBUK BASUNG, marapipost.com-Sedianya, tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Sejuta Janjang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, tapi karena ada surat dari Menkumham RI, jelang usai pemilihan umum ditangguhkan buat sementara, agar tidak terganggu tersangka menyalurkan haknya memberikan suara kepada pilihannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH, Selasa (16/1/2024) menjelaskan, seharusnya tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Sejuta Janjang sudah dilimpahkan (Diserahkan) ke Pengadilan Tipikor di Padang, pemberkasannya sudah selesai, tapi karena ada surat Kemenkumham, makanya ditangguhkan dulu hingga pemilu selesai, namun tersangka tetap berada dalam tahanan sementara, tutur Burhan.
Empat tersangka tindak pidana tersebut tetap berada di Lapas Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam jelang diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. Adalah I, P, MI dan B. Menjawab pertanyaan, Kajari terus terang menjelaskan, dari hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam, ada kemungkinan, tersangka kasus tindak pidana korupsi Sejuta Janjang bertambah jadi lima.[lk]