DELI SERDANG, marapipost.com-Kunjungan tim pengamanan aset-aset Kesultanan Deli, Sumatera Utara, H.T. Daniel Mozzard ke berkunjung ke Tembung, Kecamatan Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, disambut Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Sejiwa Sekata Ir.Abdullah Umar Serta Fandi Ahmad Muzayin Sinaga selaku Bendahara.
Silaturahmi Membahas tentang peran serta untuk pemberdayaan Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun dalam Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya dan Hukum serta membahas peran existensi Hak Ulayat (Konsensi) untuk penguatan Hukum bagi Rakyat dan upaya pemenuhan kelengkapan administrasi saat pendaftaran tanah ulayat/konsensi.
Membahas Langkah langkah untuk membuat program-program kerja yang bersinergi antara anak melayu Serdang dan Suku Serumpun dengan Kesultanan Deli serta Pemerintah Guna peningkatan tarap Hidup Anak Melayu Deli dan Serdang dan Suku Serumpun. Menjadikan masyarakat adat sebagi Leverage Effect (pendorong) pembangunan masyarakat, Bangsa dan Negara.
Meninjau masyarakat yang tergabung dalam wadah Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun yang terimbas kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam proses pembangunan daerah.
Kunjungan juga mencari titik temu agar perencanaan pembangunan daerah di kabupaten, kecamatan tidak bersinggungan dan atau merugikan masyarakat yang bernaung di dalam tanah konsensi/ulayat melainkan bisa memacu kehidupan dan menciptakan pertumbuhan dan pemeratan pembangunan bagi masyarakat.
H. Tengku Daniel Mozzard,, menyatakan akan menjadwalkan Tim Pengamanan Aset dan Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Akan berjalan dan mengunjungi warga anak melayu Deli dan Serdang serta Suku Serumpun di kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Hamparan Perak dan Lain lain.
Ir. Abdullah Umar dan Fandi Ahmad Mujayyin Sinaga menyatakan, mudah mudahan silaturahmi ini akan bisa mengokohkan, mengukuhkan Eksistensi Masyarakat Adat Melayu serta Suku Serumpun atas Hak-hak Ekonominya, Hak Politiknya, Hak Budayanya serta Hak Ulayatnya/ Konsensinya Dalam Kerangka NKRI.[Rizky Zulianda]