BATUSANGKAR, marapipost.com-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Jumat (5/1/2024) diterima pemerintah Tanah Datar di Padang.
Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus menyerahkan langsung kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait.
Dikatakan Arif Agus, melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pejabat terkait di Pemerintah Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi akan dilaksanakan pihak Pemerintah Daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti.
PDTT ( Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), ucap Arif Agus adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan hal-hal lain berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.
Saat pemeriksaan tuturnya, kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, imbuh Arif, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,dari hasil pemeriksaan untuk dapat di tindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.
Sementara itu, Bupati Eka mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
Eka mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023.
Sehubungan rekomendasi telah disampaikan BPK,Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah di selesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan segera.
Untuk pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, pemerintah Tanah Datar siap menerima tim pemeriksa dengan harapan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 12 kalinya.[emer]