BATUSANGKAR, marapipost.com-Beredar rumor yang menyakan Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, itu tidak lah benar, sebagai mana diutarakan Bupati dalam Keterangan Persnya, Selasa(2/1/2024) sebagai berikut ;
1. Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan.
Menurut Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A, ayat 5: kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan / atau Minggu. Sedangkan Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya dilindungi undang-undang.
2. Bupati Tanah Datar menegaskan, menyambut baik kedatangan Anies Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.
3. Untuk itu, Bupati menyarankan agar acara Desak Anies dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
4. Bupati Tanah Datar Eka Putra meminta semua tim kampanye dari partai mana pun, dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan sehongga tidak terjadi permasalahan hokum.[emer]