AgamSumatera Barat

Tahun Baru 2024, Polres Agam Pecah Telor, Tangkap Pelaku Penjual Sabu

×

Tahun Baru 2024, Polres Agam Pecah Telor, Tangkap Pelaku Penjual Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku penjual sabu AFD alias Figo, tengah diperiksa polisi.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satnarkoba Polres Agam pecah telor pengungkapan kasus narkotika. Rabu (3/1/2024) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap pria diduga pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu, inisial AFD alias Figo (23 tahun) di Jorong Sago, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam Melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Kapolres Agam menjelaskan, pelaku berinisial AFD alias Figo ditangkap rabu pagi di kontrakan Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Barang bukti.

“AFD sudah lama kita incar, namun baru berhasil ditangkap rabu pagi. Alhamdulillah saat penangkapan pelaku koperatif, dan tidak melakukan perlawanan”, tutur Aleyxi kepada awak media di Polres Agam di Padang Baru Lubuk Basung.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 paket narkotika jenis sabu, berat kotor 2,5 gram, satu unit ponsel dan uang tunai, hasil penjualan sabu senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kepada polisi, AFD mengaku baru satu bulan ini belajar menjual sabu, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya satu istri dan satu anak, tutut Lanjut Aleyxi.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Agam, guna menjalankan proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan AFD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, imbuh Alexy.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *