BUKITTINGGI, marapipost.com-Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar berikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam rapat paripurna, Jum’at (8/12/2023) di Gedung DPRD.
Wali Kota Erman Safar, menyampaikan, Pemerintah Daerah akan mendorong dan berupaya membawa para investor luar untuk datang dan berinvestasi ke Kota Bukittinggi, dengan memberikan fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal. Untuk daya saing pelaku usaha lokal, harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan ekonomi, usaha lokal, nasional, internasional terkhusus untuk usaha mikro dan koperasi.
“Langkah Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melindungi atau memproteksi pelaku UMKM Kota Bukittinggi agar tidak terancam oleh investor luar yang akan berinvestasi di Kota Bukittinggi, dengan melaksanakan program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluas pasar, akses pembiayaan dan penyebaran informasi yang seluas luasnya”, jelasnya.
Untuk peningkatan peran serta UMKM dalam struktur perekonomian masyarakat, dilakukan melalui kegiatan usaha kolektif yang melibatkan partisipasi aktif UMKM dalam kegiatan usaha produksi, pengolahan produk dan pemasaran. Pemko juga akan mendorong jumlah UMKM naik kelas melalui peningkatan omset yang dapat dicapai melalui peningkatan kualitas produk, perluasan pasar dan penyerapan tenaga kerja.
“Kami berharap, dengan lahirnya Peraturan Daerah ini investasi di Kota Bukittinggi mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, wako menyampaikan, dengan adanya penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental.
“Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan. Azas ini merupakan manifestasi dari negara hukum sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum. Oleh sebab itu perempuan dan anak harus mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disampaikan pada rapat paripurna 30 November 2023 lalu.
Ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sesuai dengan tahapan pembicaraan tingkat I, maka dalam paripurna ini akan dilanjutkan dengan jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi,” ungkapnya.[lk]