PADANG, marapipost.com-Berbagai kendala maupun jalan keluar setiap masalah di suatu daerah perlu adanya referensi dan gambaran lain terhadap penanganannya. Untuk itu perlu dilakukan studi banding maupun studi tiru ke suatu tempat yang tepat pada bidangnya.
Seperti yang dilakukan Komisi III DPRD Agam kali ini. Dimana, Komisi III DPRD Agam mencari informasi terkait Penanganan sampah Ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Dikesempatan tersebut, Sekretaris Komisi III Rizki Abdillah Fadhal mengucapkan terima kasih atas penyambutan rombongan Komisi III DPRD Agam yang dihadiri anggota Komisi, koordinator komisi Arnel dan pendamping komisi pada selasa (29/11/2023).
Disampaikan Rizki, adapun maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk mencari informasi strategi penanganan sampah di kawasan wisata dan program penataan taman.
Kemudian dalam pertemuan tersebut beberapa anggota komisi mempertanyakan bagaimana cara penanganan sampah di kota Padang.
Pertanyaan Komisi III DPRD Agam diterima Kabid Pengembangan Program, Komunikasi dan Kemitraan Lingkungan (P2K2L), Fuad Syukri, S. Si, MT, M. Eng dan Kasi Program Fungsional, Herlin Oktavia S.T. F1uad Syukri langsung mengatakan untuk penanganan sampah sekarang semua stakeholder ikut terlibat, dan di setiap RW harus ada bak sampah.
Setiap ada yang melaporkan membuang sampah sembarangan dan divideokan akan diberikan inisiatif, itu diatur oleh Peraturan Walikota Padang Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, salah satu poin pentingnya adalah pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah”, terangnya.
Disampaikan juga bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang juga memberi sangsi tiga bulan kurungan dan denda 50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan.
“mengenai program taman Dinas Lingkungan Hidup berupaya untuk bisa setiap kecamatan mempunyai taman bermain dengan menyediakan bak sampah di setiap lokasi”, sebutnya.[*]