BUKITTINGGI, marapipost.com-Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mendukung perjuangan Palestina. Surat edaran tersrbut bernomor 400/1025/Kesra/XI-2023, tertanggal 23 November 2023.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Jumat (24/11/2023) mengajak semua pihak untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 83 Tahun 2023, tertanggal 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Ajakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor:400/1025/Kesra/XI-2023 tertanggal 23 November 2023, tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina di Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menanda tangsni SE tersebut Kamis (23/11/2023), berisikan; Pemerintah Kota Bukittinggi mengimbau kepada Kepala OPD, instansi, Kantor/Lembaga Ormas dan Pengurus Masjid, dan seluruh warga Kota Bukittinggi;
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Diimbau untuk semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri dan menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Kepada Kepala OPD, Instansi, Kantor, Lembaga serta seluruh ASN jadi teladan dalam menjalankan imbauan ini. Dan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan himbauan ini.[*]