LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tersangka kasus korupsi proyek fisik pariwisata membangun janjang (Tangga) di lereng Gunung Singgalang, disebut dengan “Sejuta Janjang” bertambah satu lagi, yakni berinisial “I”. Bertambahnya satu tersangka lagi, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Agam mendalami lebih dalam terhadap kasus korupsi proyek Sejuta Janjang itu selama sepekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH, ketika dihubungi marapipist.com Kamis malam (23/11/2023) menjelaskan, telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni berinisial ‘I’. I ditahan karena dalam pemeriksaan terdapat bukti yang kuat atas keterlibatan I dalam kusus tersebut. “I ditahan setelah usai diperiksa penyidik, dititipkan di Lapas Kelas II Lubuk Basung untuk 20 hari kedepan”, tutur Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH.
Perbuatan tersangka terhadap kasus korupsi Proyek Fisik Sejuta Jenjang, di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Parpora) Kabupaten Agam itu menimbulkan kerugian keuangan terhadap negara Rp 553 juta.
Dijelaskan Kajari Burhan, bahwa tersangka I berperan sebagai inspektor di CV RC (Konsultan Pengawas) dalam proyek tersebut.
Penyidik Pidana Khusus terhadap I masih menerapkan Pasal dan Undang-undang yang sama dengan 3 tersangka sebelumnya.
Usai diperiksa I langsung digelandang kedalam Mobil Tahanan diantar ke Lapas Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam selama 20 hari kedepan.
Kamis pekan lalu (16/11/2023) Kejaksaan Negeri Agam menetapkan 3 tersangka. Tiga tersangka itu ditetapkan setelah menerima hasil audit, ditemukan sebesar Rp553 juta kerugian negara dari dana proyek sebesar Rp4,2 miliat pada tahun 2019 itu yang dikerjakan PT BJP.
Tersangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.[lk]