BATUSANGKAR, marapipost.com-Usaha pengiriman ganja seberat 45 kilogram ke pulau Jawa, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu(22/11/2023) berhasil digagalkan Tim Tarantula Polres Tanah Datar dibawah pimpin Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H ketika melintas Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Rambatan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, didampingi Kasi Humas Gusrizal,Kamis, (23/11), dalam kasus tersebut, tim Tarantula menangkap seorang pemuda berinisial IS (48 tahun) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
IS, Sitersangka, sebut Desneri,saat ditangkap melakukan perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena tersangka berusaha melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka kembali dapat dilumpuhkan.
Kesuksesan penangkapan terhadap tersangka IS merupakan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta. Sebelum melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka akan melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.
Setelah dikembangkan informasi, maka dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin. Tersangka IS membawa Narkotika jenis ganja kering mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.
Berdasarkan pengakuan tersangka IS kepada penyidik,ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.
Seterusnya BB( Barang bukti) yang berhasil disita dari IS, 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan Roda Enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih.
Pelaku IS dan BB saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.Tindak pidana yang dilakukan Tersangka IS dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[emer]