LUBUK BASUNG, marapipost.com-PT Inang Sari, Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang budi daya komoditi perkebunan coklat (Kakao) di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, selain melaksanakan budi daya kakao, juga mengembangkan komoditi sawit. PT Ianag Sari menampung pekerja termasuk karyawan sebanyak 108 orang, termasuk pemanen.
Dari luas lahan 1500 hektar yang diserahkan kepada PT Ianang Sari, yang dapat dijumpai setelah diukur hanya 600 hektar. Dari luas 600 hektar itu, PT Ianang Sari juga menyerahkan seluas 25 hektar, 10 hektar untuk cadangan tempat pembangunan gedung SMA Cndikia Agam, 15 hektar untuk lokasi pembangunan fasilitas umum (Fasum) Nagari Manggopoh. Kini PT Ianag Sari menampung pekerja termasuk karyawan sebanyak 108 orang, termasuk pemanen.
Estate Manager PT.Inang Sari, Kresno Dwipojono, Kamis (2/11/2023) menjelaskan, PT Iang Sari memiliki 3 HGU, yaitu HGU 1, HGU 6, dan HGU 7. HGU tersebut ada yang terletak di Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. Tapi dari luas lahan 650 hektar, hanya yang dapat dimanfaatkan 25 hektar, tutur Kresno Dwipojono.
Kresno mengakui, untuk HGU nomor 1 memang telah habis masa berlakunya sejak pada tahun 2018, dan sudah diurus melalui pemerintah daerah Kabupaten Agam dan perkebunan Propinsi Sumatra Barat, namun hingga kini izinnya masih belum.
“Sesuai dengan prosedur yang duatur menurut regulasi, perusahaan sudah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Agam, dan juga sudah sering menanyakan, tapi jawabannya masih dalam proses”, tutur Kresno di Kantor PT Inang Sari.
Dari 500 hektar lahan yang dapat dimanfaatkan, papar Kresno, setelah diukur dua kali ukur oleh pihak Dinas Kehutanan, lahan yang ditemukan dari alat pengukur itu semakin menyusut, hanya ditemukan 440 hektar, “heran kita, kenapa kok bias begitu”, jelas Kresno.
“Kita berharap apa yang telah ditetapkan dalam pengukuran luas lahan ini dapat mencapai titik terang, sekaligus juga penutup. Artinya, luas lahan perusahaan tidak menyusut lagi, pemerintah daerah dan masyarakat sudah mengetahui luas lahan yang diperuntukan perusahaan.
Menyinggung pembagian hasil penjualan produksi komoditi untuk ninik mamak, kata Kresno sudah sama disepakati, sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang, yakni 20 persen, hal itu sudah diatur dalam regulasi yang ada.
Bantuan sosial kemasyarakatan yang diberikan sekitar, Kresno mengatakan, perusahaan secara aktif memberikan bantuan kepada masyarakat, baik dalam bentuk bahan maupun dana segar untuk melanjutkan pendidikan, kesehatan, sembako maupun membantu masjid, dan mushalla. Artinya, keberadaan perusahaan Inang Sari ditengah masyarakat memberikan nilai tambah secara nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.[lk]