BATUSANGKAR, marapipost.com– Pria Terduga penganiaya anak dibawah umur, F alias N (42 tahun) warga Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar, Jumat(20/10) ditangkap petugas Sat Res Polres Tanah Datar kelurahan Painan selatan kecamatan Ampek Jurai Pesisir Selatan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H, M.H, Senin (23/10) mengatakan, penangkapan tersangka F, kita lakukan di daerah Pesisir Selatan yang dibantu team Opsnal Pesisir Selatan, Jumat(20/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersangka F berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/90/IX/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 September 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan Novandri (42 tahun merupakan paman korban. Laporan polisi ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tanggal 21 September 2023.
Dijelaskan Kasat Reskrim, F diduga melakukan penganiayaan anak dibawah umur di Jorong Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar, Selasa (19/9) sekira pukul 19.30 WIB.
Ditambahka Kasat Andre, kronologis kejadian berawal ketika korban inisial HBP berusia 17 tahun, mendatangi kontrakan F alias N untuk menanyakan keberadaan adik korban. Sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.
Kedatangan korban HBP bukan disambut dengan baik oleh ibunya R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar. Akhirnya korban HBP mundur dari pintu, berselang tidak berapa lama, tersangka F keluar dari kontrakan, lansung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan, terus tersangka juga mengalungkan tangannya dileher korban agar korban tidak bisa bergerak leluasa.
Kemudian tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali. Tersangka juga sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban, meski korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan tersangka F alias N itu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lain.Dan penganiayaan itu sendiri disaksikan lansung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka.
Dalam kasus penganiayaan itu, Petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu helai baju dan celana levis.Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.[emer]