BUKITTINGGI, marapipost.com-DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Jumat (20/10/2023) sepakat terhadap target Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, dan tandatangani ranperda cagar budaya, dan penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Bukittinggi di Aula DPRD Bukittinggi.
Pada pendapat akhir Walikota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan terhadap ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, dan juga terhadap penyusunan rancangan perda tersebut, bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata Kota Bukittinggi melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, kata wali kota.
Lebih lanjut dikatakan, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata, membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.
Diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisata kebudayaan daerah, yang memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, kata wali kota.
Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi berjumlah 12 raperda, terdiri dari 7 raperda baru. Raperda tersebut merupakan luncuran propemperda tahun 2023. Raperda lainnya merupakan raperda wajib.
Ranperda Cagar Budaya, disampaikan pada paripurna pada 6 Desember 2021 dua tahun lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi terhadap ranperda itu pada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan kembali.
Ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, adalah ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi, disampaikan tanggal 22 Oktober 2015, tetelah dibahas awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah terhadap kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA), karena itu DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi menyusun Perda RIPDA, dan telah disahkan tahun 2020.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat telah melaksanakan harmonisasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan itu, hingga dapat disahkan pada paripurna ini. Setelah ada laporan Bapemperda melalui juru bicara pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda cagar budaya. Ranperda itu disetujui oleh enam fraksi DPRD Bukittinggi untuk dijadikan perda dan diproses pada tahapan selanjutnya.
Selain Walikota Bukittinggi Erman Safar, juga hadir Wakil Walikota Marfendi Maad, Sekdako Bukittinggi, Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri kota Bukittinggi, OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.[lk]