TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara jajaran Polres Agam, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku beraksi di Jorong Cacang Randah, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (9/10/2024).
Pelaku berhasil memboyong emas seberat 31,5 gram dan uang tunai sebanyak Rp11.205.000. Modus operandi pelaku lakukan dengan cara mencongkel dan merusak pintu lemari pakaian milik korban.
Berkat Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tenggiri, yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi saksi, akirnya Pelaku bisa segera ditemukan diamankan.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy. SH, menjelaskan, pelaku inisial FSH (30 tahun) itu ditangkap di Simpang Kualu, Pekanbar, Riau. “Pelaku yang kita tangkap di Riau”, terang Kapolsek. Pelaku warga cacang, dan dia sempat melarikan diri ke Pekanbaru setelah menjalankan aksinya. Berkat informasi pelaku berhasil kita tangkap di Simpang Kualu Pekanbaru, Riau, Selasa (10/10/2023), terang Kapolsek.
Pelaku FSH sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Mutiara lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengena pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Ulas Iptu Nofriandy.
Terang Iptu Nofriandy, kami personil Polsek Tanjung akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mudah mudahan dengan gerak cepat kami dalam menanggapi laporan ini, masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bisa merasa puas dengan pelayanan kami.[lk]