LUBUK BASUNG, marapipost.com-Bupati Agam sampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh. Nota jawaban ini dibacakan bupati pada paripurna Senin (11/9/2023) dibacakan Sekretaris Daerah Edi Busti di Aula Utama DPRD Agam di Padang Baru Lubuk Basung.
Kata bupati, dalam nota jawaban, pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Novi Irwan itu, menyatakan sependapat dengan fraksi DPRD Agam, diantaranya Fraksi Gerindra, juru bicara Harmita menyampaikan dalam pandangan umum, untuk meningkatkan fasilitas umum dan sarana prasarana publik yang layak.
Begitu juga harapan, terhadap peningkatan program RTLH, hingga masyarakat dapat menempati perumahan yang lebih layak, kita secara bersama-sama telah melaksanakan program rumah tidak layak huni, dan kedepannya kita akan terus mengoptimalkan program peninghkatan rumah tidak layak huni.
Melalui perturan ini, kata sekda, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dapat melakukan identifikasi terhadap kawasan-kawasan permukiman yang ada dan melakukan upaya-upaya pembenahan, sehingga seluruh kawasan permukiman di Kabupaten Agam dapat terbebas dari kategori kawasan kumuh.
Padangan umum Fraksi PKS yang disampaikan juru bicara Suhermi, dijelaskan bupati, selain penyusunan ranperda ini mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga mempertimbangkan kondisi dsn kearifan local yang ada didaerah.
Terkait dengan pengelolaan sampah, yang disampaikan juru bicara Jondra Marjaya dari Fraksi Partai Demokrat Nasdem, menyebut pengelolaan sampah yang tidak baik akan melahirkan perumahan dan pemukiman kumuh, dijelaskan Sekda Agam Edi Busti, hal itu akan menjadi perhatian kita bersama, karena itu diharapkan dukungan berkelanjutan, kata Edi Busti.
Terhadap perlunya program bedah rumah atau perbaikan rumah tidak layak huni, kita sepakat, bahwa kualitas perumahan dan pemukiman sangat menentukan kesehatan masyarakat, hal itu merupakan hak warga Negara yang dijamin UUD 1945, terang Sekda Agam Edi Busti. Tujuh fraksi DPRD Agam sependapat dengan Pemda Agam.[lk]