LUBUK BASUNG, marapipost.com-PT. Karya Agung Megah Utama (PT. Kamu) yang investasi di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, benar-benar memperlihatkan taringnya, apa saja yang ia kerjakan dilahan investasinya di Lubuk Basung, tidak memiliki dikumen syah menurut undang-undang negara dan peraturan lainnya.
PT. Kamu menjadikan Pemda Kabupaten Agam tidak berdaya terhadap apa saja yang dikerjakan perusahaan tersebut, dibiarkan saja oleh Pemda Agam, karena Pemda Agam tidak punya nyali untuk menegakkan peraturan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Yang jelas pelanggaran yang dilakukan PT. Kamu membangun pabrik pengolahan sawit tanpa memiliki dokumen yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Status lahan lokasi tanah seluas 20 ha belum jelas, Hak Guna Usaha PT. Kamus juga sudah habis tershitung tahun 2020, tapi perusahaan tersebut terus saja melaksanakan aktivitas dialahan tersebut.
Disebut, Pemda Agam mandul dalam penegakan hokum, dibantah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam Dr Mohd Luthfi ketika diminta tanggapannya Kamis (3/8/2023), membantah Pemda Agam tidak berdaya menegakan undang-undangan peraturan.
PT. Kamu wajib mengurus perizinan, bangunan harus memiliki dokumen bangunan. Karena bangunan pabrik pengolahan sawit yang dibangun di Jorong Kajai Pisik, sudah berdiri, bangunan tersebut wajib mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Untuk, operasional, pabrik wajib memiliki perizinan berusaha industri kelapa sawit. Persyaratan dasar belum dipenuhi PT. Kamu. Mohd. Luthfi, merencanakan akan turun dalam waktu dekatnya bersama Tim.
Banyak yang memuji kekuatan PT. Kamu, walau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum memiliki status tanah yang jelas, HGU sudah lama tidak berlaku lagi, namun PT. Kamu tetap tegar menjalankan aktivitasnya, yang konon informasinya pabrik sudah operasional. Pemda agam betul-betul tidak berdaya.[lk]