PASAMAN BARAT, marapipost.com-Dugaan pengancaman dan intimidasi wartawan kembali terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Kali ini korbannya wartawan media online lokal Lensasumbar.com dan wartawan media online indoviral.com yang sedang melakukan tugas jurnalistik di wilayah tersebut.
Kedua wartawan itu mendapat intimidasi dan pengancaman setelah menerbitkan karya jurnalistik, terkait dugaan tambang galian C Ilegal yang berada di daerah Padang Palak, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dugaan pengancaman dan intimidasi tersebut disampaikan Inisial SR salah satu oknum yang diduga sebagai pemain tambang galian C ilegal di wilayah tersebut, dangan rekaman suara “Kalau tidak ang hapus berita itu dom dima tibo sajo lah dom”, sampainya di potongan kata-kata rekaman yang viral di grup jurnalis Pasaman Barat itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pasaman Barat, Idenvi Susanto Senin (10/7/2023) mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis Pasaman Barat.
“Dugaan Intimidasi dan pengancaman itu menegaskan sikap seseorang untuk mengekang kerja jurnalistik,” ucapnya.
Merujuk pada pedoman media siber, kata dia, berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu, narasumber baik pejabat ataupun masyarakat, bisa menempuh cara-cara sesuai yang diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers ketika merasa pemberitaan tidak berimbang melalui hak koreksi atau hak jawab.
“PJS Pasbar mengutuk keras sikap intimidasi dan ancaman itu. Kita harus jaga pelindungan dan kemerdekaan pers sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan kepada jurnalis,” sampainya.
Dikatakan Idenvi Susanto lagi, wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
Kami meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dan merugikannya, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers, imbaunya.[By Roni]