PEKANBARU, marapipost.com-Merasa tak bersalah, Dr H Misri Hasanto membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan Marisa memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan juga membuat Dokumen palsu. Atas perbuatannya itu Dr H Misri jadi korban hingga di Vonis bersalah dengan putusan 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kejadian ini pada beberapa waktu yang lalu.
Laporan Dr H Misri ini disampaikan melalui kuasa Hukumnya Emi Afrijon SH & Partners dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/1/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 2 Januari 2023, Surat Ditreskrimum Polda Riau Nomor: B/33/RES 1.24/2023/Ditreskrimum, tanggal 05 Januari 2023, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/10/1/2022/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023.
Sejumlah saksi-saksi terang Misri Hasanto, sudah diperiksa, diantaranya: Tafdhil Abrar (PT AJB), Ishardi, Siti Hafsah, Adrianto, Erisman, dan Marissa Natalia Natra (KPU). Penyidik telah meminta Surat/Dokumen dari saksi-saksi.
Jelas Misri Hasanto, selanjutnya penyidik akan memanggil Sekretaris KPU Meranti Afriadi Mahyu untuk dikonfrontir dengan Saksi lain, dan juga gelar perkara. Keterangan ini sesuai dengan Surat Polres Kepulauan Meranti Nomor SP2HP/54/V/2023/Reskrim, tanggal 25 Mei 2023, perihal; Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Emi Afrijon SH selaku kuasa Hukum Dr H Misri.
Dr H Misri menilai langkah hukum ini penting untuk dilakukan bertjuan mencari kebenaran dan keadilan, agar semakin jelas bahwa Marisa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara berbohong saat persidangan, adanya konspirasi, memberikan keterangan Palsu, dan juga membuat Dokumen palsu. Akibat perbuatan terlapor itu, dr H Misri Hasanto divonis dengan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru 2 tahun 6 bulan.
Atas perbuatan Marissa Natalia Natra itu, Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti memberikan Data dan informasi yang keliru, Saksi Ahli Hendri SKM dari Inspektorat juga menggunakan data yang keliru dari Marisa itu untuk menghitung kerugian negara, sehingga Penyidik (Kajari Meranti), Penuntut (Kajari Meranti), dan Pengadilan (Majelis Hakim) Pekanbaru telah menggunakan hasil audit keliru, bersumber dari data yang keliru.
Dalam persidangan sebelumnya, Dr H Misri telah menyampaikan apa adanya, menghadirkan saksi-saksi dan fakta, saksi Ahli (Prof DR Elwi Danil SH MH), berikut bukti-bukti yang ada. Bahkan Mantan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan M. Si telah bersaksi bahwa kebijakan untuk meminjamkan alat Rapid AntiBody atas perintahnya, karena bulan Juli 2020 KPU Meranti belum punya alat Rapid test Antibody.
Prof DR Elwi Danil SH MH pakar Hukum Unand Padang juga telah bersaksi dan membuat legal opini bahwa kasus yang dialami Dr H Misri adalah Nebis in idem. Namun semua Saksi, Bukti, Saksi Ahli, Legal opini yang dihadirkan tetap diabaikan Majelis Hakim.[*/lk]