LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pengurus KUD Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan kalah perkara perdata ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Padang. Pengadilan Tinggi Padang telah menerbitkan putusan Nomor 79/PDT/2023/PT PDG, tanggal 16 Mei 2023.
Pengurus KUD Tiku V Jorong; H. Abdul Muis Dt. Bandaro (86 tahun), Ketua KUD Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku V Jorong; Ardiman. S.E (46) sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku V Jorong; dan Drs. H. Darman (60 tahun), Bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku V Jorong menggugat dalam perkara perdata terhadap para tergugat.
Para tergugat yang dimaksud itu adalah; Satridawati (55 tahun), rumah tangga dengan alamat Jorong Masang, Nagari tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara; Zainal Apri (54 tahun), Karya Swasta, alamat Jorong Ujuang Labuang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam; Safna (56 tahun), pekerjaan buruh tani, alamat Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Wismawati (43 tahun), pekerjaan rumah tangga Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara; Zainal Amri (63 tahun), pekerjaan tani, alamat Jorong Muara Purtus, Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara; Hermal panggilan Debot (56 tahun), pekerjaan petani, alamat Kampung Darek, Tiku Selatan.
Kekalahan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Padang ini, setelah pengurus KUD Tiku V Jorong itu kalah dalam menggugat para tergugat ditingkat Pengadilan Negeri Lubuk Basung perkara perdata yang digugat para penggugat, kepada tergugat sebagai lawan perkara.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Padang memeriksa dan memutus perkara ini, dusidangkan majelus hakim dipimpin Hakim Ketua Waspin Simbolon, SH, M.H, dengan hakim anggota Sukmayanti, S.H, M.H.
Masrizal, S.H; Panitera Pengganti Rinaldi, S.H, M.H, menjatuhkan putusan terhadap perkara gugatan sebagai penggugat; H. Abdul Muis Dt. Bandaro, Ketua KUD Tiku V Jorong; Ardiman. S.E sekretaris KUD Tiku V Jorong; dan Drs. H. Darman Bendahara KUD) Tiku V Jorong.
Sebelum penggugat Pengurus KUD Tiku V Jorong sudah kalah dalam gugatannya kepada tergugat ditingkat pengadilan di Pengadilan Lubuk Basung dengan putusan Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Lbb, tanggal 12 Januari 2023. Ditingkat banding, majelis hakim yang menyidangkan, setelah menyidangkan perkara perdata ini, sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas perkara ini.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 14/Pdt.G/2022/PN lbbs, tanggal 12 Januari 2023. Menghukum para pembanding semula penggugat (Pengurus KUD Tiku V Jorong) untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150 ribu.[lk]