LUBUK BASUNG, marapipost.com-Razia rutin Satpol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat Rabu malam (17/5/2023) berhasil mengamankan 4 insan terjaring oleh Satgas ketika melaksanakan razia. Satu pasang (2 orang) diantaranya terjaring di Hotel Denai Lubuk Basung di Cubadak, pada hotel yang biasa digeledah Pol PP Kabupaten Agam. Satu orang yang terjaring terindikasi berprofesi sebagai artis sawer. Sedang yang satu lagi adalah waria.
Empat orang insan yang terjaring itu diringkus ke Mako Pol PP di Kawasan Sport Centre Lubuk Basung, diamanakan, untuk selanjutnya proses pemeriksaannya oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Agam. Sudah berkali kali Pol PP Agam mengamankan pelanggar Perda Agam itu, namun belum ada didengar penginapan itu yang dijatuhi sangsi hukum sesuai dengan Perda Nomor 01 Tahun 2020.
Kasat Pol PP dan Damkar Agam Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum Tranmas Yul Amar ketika dihubungi Media Online Marapi Post (marapipost.com) Kamis (18/5/2023), mengakui, Rabu malam (17/5/2023) mengamankan 4 insan, yang satu bukanlah suami isteri, diamankan dipenginapan Hotel Dena Lubuk Basung di Cubadak, sedang yang 2 lagi, satu orang adalah artis sawer, dan yang satu lagi adalah waria.
Bukan pasangan suami yang diamankan Pol PP Agam; YK (23 tahun) berasal dari Padang Baru, dengan pasangannya RA (22 tahun) dengan alamat Maninjau, diamankan di Hotel Denai. Sedang artis sawer yang diamankan MMS (52 tahun) beralamat di Padang Baru. Waria yang diamankan Ega (15 tahun), jelas Yul Amar.
Sudah berkali-kali Satpol PP mengamankan pasangan bukan suami isteri nginap di hotel atau penginapan di Kabupaten Agam, khususnya di Lubuk Basung ibukota Kabupaten Agam, dan di Kecamatan Tanjung Raya, belum didengar adanya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada penginapan tersebut, padahal visi dan misi Agam itu adalah Agam Madani.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Agam, Satria, yang dihubungi, untuk minta informasi terhadap pelaksanaan dan penerapan perda Kabupaten Agam bagi penginapan yang melanggar perda Agam menerima insan yang nginap sekamar bukan pasangan suami isteri, belum ada yang dijatuhi sanksi atau hukuman.[lk]