PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Tidak rela disunting orang lain pria MR (29 tahun) tega membunuh kekasihnya SN (20 tahun), hingga meregang nya di sawah. Peristiwa menggemparkan itu terjadi di Tanjung Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman Rabu (26/4/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Teganya pria SN menembak kekasihnya hingga disawah. Saat itu SN bekerja di sawah. Pelaku MR membunuh korban menembak dengan senjata Air Gun. Senjata itu dipinjam pelaku dari temannya sendiri, jelas Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi. Pelaku membujuh kekasihnya karena sakit hati, karena orang tua korban akan menjodohkan dengan pria lain.
Peristiwa itu berawal, ketika itu korban sedang bekerja di sawah, dan MR menghampiri korban. Kemudian MR menembak SN dari jarak kurang lebih 50 meter dan langsung, tidak berselang waktu SN langsung tersungkur, danberujung korban meninggal dunia, papar AKP M Arvi.
Paman korban sempat mendengar adanya letusan senjata, karena kaget langsung mencari sumber bunyi letusan itu disekeliling. Tidak jauh ia mencari sumber letusan itu, paman korban mendengar ada merintih kesakitan. “Paman korban melihat korban meringis kesakitan dan bersimbah darah”, papar AKP M Arvi.
Tidak menerima kenyataan pahit itu, keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian. Begitu polisi dapat laporan dari keluarga korban, tanpa ulur waktu polisi langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan terhadap kejadian menggemparkan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelakunya pembunuhan itu adalah MR. Polisi mengetahui dari pesan singkat yang dikirim MR kepada korban. MR menulis pesan, bahwa korban harus berhati-hati. Setelah polisi mendapat beberapa bukti, polis langsung mengamankan MR langsung dan selanjutnya untuk menjalankan interogas petugas kepolisian.
Dari hasil intorigasi, MR mengakui terus terang ia pelakunya, ia membunuh korban karena sakit hati, sebab kekasihnya itu dijodohkan dengan lelaki lain, padahal pasangan ini sudah berpacaran semenjak 5 tahun lalu. Karena itu pelaku diancam dengan pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, terang Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi.[lk]