BUKITTINGGI, marapipost.com-Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bukittinggi, H. Persalide, bersama Sekretaris H. Gazali, dan petugas berikut secretariat, Jumat (31/3/2023) mengunjungi Mushalla Istiqamah Sumua di Sumua Ladang Cangkiah, Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan rekomendasi yang diajukan untuk peningkatan status rumah ibadah mushalla jadi masjid, yang diajukan pengurus Mushalla Istiqamah.
Penerbitan rekomendasi dapat diberikan berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, tuturnya.
Syarat untuk memperoleh rekomendasi tersebut antara lain ada persetujuan warga yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan serta fotocopy KTP warga sekitar dan diketahui oleh lurah, rekomendasi Lurah, Camat, KUA, MUI dan lainnya, kata Persalide. Dari hasil verifikasi yang kita lakukan menunjukkan bahwa Mushalla Istiqamah dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi. Nanti segera akan kami proses untuk penerbitan rekomendasi peningkatan statusnya.
Pada intinya pengurus sangat mendukung perubahan status Mushalla ini menjadi Masjid. Pengurus juga menyarankan agar pengurus mushalla Istiqamah lebih meningkat Imarah seperti pelaksanaan shalat Jum’at dan wirib pengajian serta kegiatan ibadah lainnya, ungkapnya lagi.
Dikatakan H. Persalide, perubahan status rumah ibadah dari mushalla menjadi masjid adalah upaya masyarakat dalam memakmurkan masjid dengan tetap mengacu kepada syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikkan status rumah ibadah. Jika telah melengkapi syarat yang di butuhkan maka dapat di proses dan dinaikkan statusnya dari Mushalla menjadi Masjid.
Sementara itu Pengurus Mushalla Istiqamah, Yerri A. Dt. Rangkayo Batuah atas nama pengurus dan masyarakat mengucapkan terimakasih atas hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa mushalla Istiqamah Sumua dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk meningkatkan status menjadi Masjid.
Kami atas nama masyarakat dan pengurus mengucapkan terimakasih kasih kepada pengurus FKUB Kota Bukittinggi yang telah melakukan verifikasi peningkatan status mushalla Istiqamah menjadi masjid.
Pada saat verifikasi lapangan turut hadir berbagai unsur yang ada di kampung Sumua, yaitu niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, bundo kanduang, pemuda dan lurah, kata YA. Dt. Rangkayo Batuah.
Selanjutnya dijelaskan ketua pengurus mushalla Istiqamah bahwa sebenarnya keinginan untuk peningkatan sudah berjalan lama, melalui rapat nagari tahun 2018 yang lalu, disepakati untuk melakukan peningkatan status. Semenjak itu kami mulai aktivitas ibadah layaknya aktivitas ibadah dimasjid, Jum’at, wirid pengajian dan sudah banyak kegiatan yang kita lakukan, demikian dijelaskan YA Dt. Rangkayo Batuah.[Yun.S]