LUBUK BASUNG, marapipost.com-Bangunan rumah dan toko parmanen di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Tim Kabupaten Agam didampingi petugas dari kecamatan, sudah turun ke lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M. Si, menjelaskan hal itu diruang kerjanya di Kantor Bupati Agam pekan lalu. “Iya!, tim sudah turusn mencek kelokasi atas pemberitaan marapipost.com itu”, jelas Sekda Edi Busti.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam Widodo Budiyanto, yang dihubungi marapipost.com diruang kerjanya di Kantor Dinas PUTR, mengakui tim sudah turun kelapangan meninjau lokasi.
Dibenarkan Widodo, dari hasil pengecekan tim Kabupaten Agam, dibenarkan Widodo, bangunan parmanen diseberang jalan Rumah Dinas Camat Tanjung Mutiara itu benar belum mengurus PBG. Tapi tim tidak jumpa dengan pemilik bangunan, yang dijumpai hanya pekerja bangunan.
Tim Kabupaten Agam yang turun saat itu; dari Dinas PUTR Bidang Cipta Karya, Pol PP, DLH, dan lainnya, ada beberapa orang, tidak ingat lagi kesemua tim yang turun. Diakui, pemilik bangunan benar diduga mencaplok sebagian wilayah sungai, tapi kita tidak berhak mempersoalka masalah itu, sebab hal itu sudah wilayah hukumnya Balai Wilayah Sungai, kata Widodo.
Mengapa tidak ada teguran kepada pemilik bangunan, mendirikan bangunan tan mengurus PBG, dijelaskan Widodo, sebenarnya proses pengurusan PBG itu berada di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Naker Kabupaten Agam. Dinas PMPTSP Naker lah yang mengarahkan terhadap kelengkapan yang akan diurus untuk pengurusan PBG, bukan urusannya di Bidang Cipata Karya, terang Widodo.
Diduga pemilik bangunan mencaplok sebagian wilayah sungai, ketika dikonpirmasi dengan Kabid PSDA Dinas PUTR Hermon Triyoga, Hermon Triyoga mengaku, hal itu bukan kewenangan Dinas PUTR Kabupaten Agam dalam hal ini Bidang PSDA, tapi hal itu adalah kewenangan Balai Wilayah Sungai, terang Hermo Triyoga.
Apakah hasil tinjauan lapangan Tim Kabupaten Agam yang juga didampingi petugas Kecamatan Tanjung Mutiara ini ada diinfomasikan ke Balai Wilayah Sungai di Padang?, belum ada penjelasana resmi dari lembaga mana pun di Kabupaten Agam. Sangat disayangkan, kenapa tidak ada pengawasan dari pemerintahan, sehingga berdiri saja bangunan tanpa PBG diruas Jalan Lintas Barat Sumatera Lubuk Alung-Simapng Gudang Manggopoh di Jorong Pasar Tiku ini.[lk]