LUBUK BASUNG, marapipost.com-Meski Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah melahirkan putusan penundaan pemilu 2024, aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak terganggu, sesuai dengan petunjuk dan peraturan, tahapan pemilu di Kabupaten Agam tetap dilaksanakan.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni, S.IP diruang kerjanya di Kantor KPUD Kabupaten Agam, Jl. Veteran Lubuk Basung, Selasa (7/3/2023) kepada marapipost.com menjelaskan, KPU Kabupaten Agam patuh dan taat kepada KPU Pusat, sebab KPU Pusatlah atasan KPU daerah, bukan PN Jakarta Pusat.
Apalagi yang memutuskan penundaan pemilu 2024 itu adalah Pengadilan Umum. Dalam undang sudah dinyatakan, Pemilu Umum (Pemilu) itu dilaksanakan sekali 5 tahun, untuk 5 tahun pelaksanaan pemilu berikut ini menurut jadwalnya tahun 2024. Tapi yang jelas KPU di daerah itu mengikuti perintah KPU Pusat, jelas Riko Antoni.
Pada pokoknya, terang Riko Antoni, KPUD Kabupaten Agam taat kepada perintah KPU Pusat, apabila KPU Pusat memerintahkan jangan dikerjakan, barulah kami KPUD Kabupaten Agam menghentikan pekerjaan tersebut. “Kenapa pemilu ditunda, kita kan bukan dalam keadaan darurat, bukan dalam keadaan ditimpa bncana”, jelas Riko Antoni.
Tahapan yang tengah berjalan saat ini di KPUD Kabupaten Agam, adalah pendaftaran pemilih, verifikasi calon perorang anggota DPD yang memiliki dukungsn di Kabupaten Agam, papar Roko Antoni yang juga didampingi anggotanya Ismul. Menyinggung soal partai, Partai lolos dari pusat sebanyak 18 partai politik, jelas Riko Antoni.[lk]