PASAMAN, marapipost.com-Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, jalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditanda tangani Selasa (28/2/2023) bersama dengan 16 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Indonesia di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat.
Perjanjian Kerjasama itu pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkup pemerintah daerah tersebut ditandatangani Sekdakab Kabupaten Pasaman Drs. Mara Ondak, bersama Bupati dan Walikota serta sejumlah Sekretaris Daerah dengan Kepala BSSN.
“Sudah dilakukan penanda tanganan PKS pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN, dan diharapkan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah bisa menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik secara bertahap”, ujar Sekdakab Pasaman Drs. H. Mara Ondak, MM
Dijelaskan Sekda, pemanfaatan dokumen elektronik nanti, harus didukung dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik di lingkup pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah sebagai komponen ujung tombak sebuah negara, memerlukan kehadiran keamanan informasi yang andal.
“Apa yang kita lakukan di BSSN hari ini, merupakan pengejawantahan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima”, terang Sekda Pasaman.
Kepala BSSN Letjend TNI. Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Pasaman Budi Hermawan didampingi Kebid Persandian Statistik Sektoral Kabupaten Pasaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan BSSN meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi, mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik.
Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, bertujuan untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam rangka pemanfaatan sertifikat elektronik.Dikatakan, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik (digital) yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Tanda Tangan Elektronik ini terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan,” jelas Plt. Kadis Kominfo Pasaman. Selain itu, lanjutnya, Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tidak mudah dipalsukan.
Penandatanganan PKS Selasa pagi di BSSN dihadiri Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati Banggai, Walikota Bau Bau, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi, aserta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Ke 16 pemda yang ikut PKS, masing-masingnya; Kabupaten Pasaman, Banggai, Kota Baubau, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Sorong, Kota Tangerang Selatan, Kota Bima, dan Kota Ternate.
Kerjasama ini terhitung semenjak 28 Februari 2023, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BsrE, dengan pemerintah daerah lebih dari 550 instansi di Indonesia, meliputi Lembaga Tinggi Negara, kementerian dan instansi pusat maupun daerah, pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu per harinya, katanya.[lk]