TANJUNG RAYA, marapipost.com-Mantan Wali Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Azwar St Sati mengungkap kerisauan sebagian masyarakat Salingka Danau Maninjau, terhadap program Pemda Kabupaten Agam terhadap penetapan batas sepadan Danau Maninjau, dalam rangka untuk penyelamatan Danau Maninjau.
Azwar St Sati menjelaskan, Pemda Kabupaten Agam tidak membolehkan, jarak 50 meter dari ketinggian tertinggi dinyatakan status Quo. Kata mantan Wali Nagari Bayua Azwar St Sati Sabtu (7/1/2023) di Koto Gadang, hal itu sulit untuk dilaksanakan.
“Entah kalau hal itu dipaksanakan, nadak tau lah, sebab, terang Azwar St Sati, bangunan bangunan yang berada dalam pernyataan status quo itu sudah lama berdiri, baik rumah masyarakat, atau bangunan lain, seperti hotel”, katanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan melaksanakan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 di Kawasan Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, penetapan garis sepadan danau. Program itu bertujuan untuk Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Danau Maninjau salah satu danau prioritas nasional.
Program Pemda Agam tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau mengamanatkan kita untuk menetapkan sempadan di Danau Maninjau.
Penetapan garis sempadan danau dimaksud sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
Pemerintah Kabupaten Agam saat ini sedang melakukan tahapan kegiatan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut sesuai pasal 4 untuk mencegah, menanggulangi, memulihkan dan memelihara ekosistem danau dan pemanfaatan danau.
Kemudian sesuai dengan pasal 13 dan 17 ayat 1, Pemkab Agam telah membuat Surat Keputusan tentang Susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau serta membentuk posko penyelamatan Danau Maninjau dari alih fungsi gedung LIPI.
Informasi, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V juga telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari salingka Danau Maninjau dan pemuka masyarakat untuk pelaksanaan rencana pematokan batas sempadan Danau.
Sosialisasi sudah dilaksanakan semenjak tahun 2020 di Kantor Camat Tamjung Raya, menghadirkan Wali Nagari dan tokoh masyarakat Salingka Danau Maninjau, serta BWSS V bersama konsultan perihal zona sempadan Danau Maninjau.
Salah satu bentuk sosialisasi terhadap masyarakat salingka Danau Maninjau yang kini ada, adalah pemasangan papan pemberitahuan pada beberapa tempat diantaranya di Nagari Maninjau, Duo Koto, dan Nagari Koto Kaciak.
Semua kegiatan yang dilakukan tersebut sifatnya hanya sebatas Sosialisasi terhadap program Pemda Kabupaten Agam itu kepada masyarakat, tentang peraturan yang berlaku, dan keputusan akan ditetapkan sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah (Tim Penyelamatan Danau Maninjau) dengan masyarakat.[lk]