LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tim Sebelas bentukan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dipimpin Helmon Dt. Hitam, bersama dengan Ketua KAN Lubuk Basung, Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo, Penasehat Hukum Kondang Verra Christian, SH, MH, Senin (14/11/2022) mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Agam di Padang Baru Lubuk Basung.
Tim sebelas datangi DPUTR Agam, setelah menemui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Agam dengan tujuan untuk mencari tahu, apakah DPUTR Agam sudah menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) terhadap pembangunan pabrik pengolah sawit PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh itu sudah ada atau belum.
Dari hasil dialogh tim dengan Kepala Dinas PUTR melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Widodo Budiyanto, ternyata juga belum, sementara PT. Kamu dengan gagah beraninya terus melaju melanjutkan pekerjaan pembangunan pabrik pengolah sawit tanpa memenuhi regulasi yang persyaratkan terhadap pembangunan pabrik tersebut.
“Belum, belum, belum ada PT. Kamu mengajukan permohonan untuk diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”, terang Widodo, menjawab pertanyaan Tim Sebelas yang di SK-kan KAN Lubuk Basung. Karena kesibukan pekerjaan rutin dibidang cipta karya, ia mengaku baru saat ini ia tahu PT. Kamu membangun pabrik pengolahan sawit.
Kata Widodo, semestinya, sebelum PT. Kamu memulai bangun pabrik, ia urus dulu PBG, atau dahulunya sebelumnya dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa beratnya PT. Kamu mengurus PBG, persyaratannya hanya dokumen yang akan diserahkan hanya dokumen perencanaan bangunan gedung, kata Widodo.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, terang Widodo.
Sebelumnya adalah IMB, tapi sekarang sudah diganti dengan PBG. Penggantian nama dari IMB ke PBG ini sejak tahun 2021. “IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”, kata Widodo. Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). “Yang saya tahu, PT. Kamu belum mengajukan permohonan penerbitan dokumen PBG ke Dinas PUTR Kabupaten Agam”, jelas Widodo Budiyanto.[lk]