LUBUK BASUNG, Marapi Post-Wali Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Gusri Mulyadi, membenarkan, 9 titik pelebaran jalan belum dapat dilaksanakan di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah pada tahap pertama tahun 2022 ini.
Tapi itu bukanlah disebabkan atas ketidak sukaan penguasa (Pemilik) objek yang akan dibebaskan itu, tetapi, hal itu disebabkan karena belum dibayarkan ganti rugi, karena terlambatnya memenuhi kelengkapan persyaratan yang diminta.
Sebanyak 9 persil yang belum dibayarkan itu adalah sisa pembayaran ganti rugi pada tahun 2021 lalu yang dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tahun 2021 Pemda Provinsi Sumatera Barat, sudah membayarkan ganti rugi objek yang dibebaskan untuk pelebaran jalan di Jorong Sikabu.
Selain tanah juga dibayarkan ganti rugi, tanaman, bangunan dan lainnya yang terkena pelebaran jalan kewenangan Provinsi Sumatera Barat di Jorong Sikabu. “Nah!, 9 titik tersebut, belum dibayarkan Pemda Provinsi Sumatera Barat, dengan alasan, persyaratan administrasi yang diminta makanya belum dibayarkan, karena persyaratan dokumen yang diminta belum lengkap.
Tapi pada tahun 2022 ini, terang Wali Nagari Kampung Tangah Gusri Mulyadi, 9 persil selesai dan dituntaskan, agar pekerjaan pelebaran jalan dapat dilanjutkan, jelas Gusri Mulyadi Minggu (6/11/2022). Ke 9 persil itu, masing-masing persil sudah jelas besaran ganti rugi yang akan diterima, tinggal lagi pembayaran.
Kalau tidak ada aral melintang, sisa itu akan dibayarkan pada pembayaran ganti rugi tahap berikutnya. Pelebaran jalan ini diharapkan tuntas pada tahun 2023. Besaran ganti rugi yang dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan Tim Appraisal yang menghitung turun langsung kelapangan.
Tim Appraisal menghitung berpedoman kepada peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahana Nasional (BPN) Kabupaten Agam. “Berdasrkan peta bidang itulah tim appraisal menghitung dan menetapkan besaran gantirugi yang dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahap dua, ganti rugi yang akan dibayarkan sebanyak 154 persil lagi sampai ke titik perbatasan dengan Nagari Kampung Pinang. “Kita berharap pembayaran ganti rugi ini berjalan lancar, dan pekerjaan pelebaran jalan dapat berjalan dengan lancar”, tutur Wali Nagari Gusri Mulyadi.[lk]